Kasus Sate Beracun, DPD RI Soroti Pengawasan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya
Hal itu menjadi pembelajaran dan peringatan kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan di luar aplikasi.
"Kamiapresiasi gerak cepat dari Kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online," katanya.
Selanjutnya, dia juga meminta harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan.
"Ke depan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang", tambah Sultan.
Adapun sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.
Berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.
"Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya," kata Sultan. (jpnn)