Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Kelima tersangka yang terhitung Rabu (7/3) ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelima tersangka dijerat dengan tuduhan secara bersama-sama memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Sangkaan lainnya, kelimanya menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan JPNN, Jumat (9/3), di Rutan Salemba Cabang Kejagung, aktivitas berjalan normal. Pintu masuk Rutan tertutup rapat. Kaca hitam gelap ada di bagian depan. Di sebelah kiri Rutan terdapat sebuah masjid. Dan sebelah kanan ada bangunan untuk kantor Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Di bagian lain Wakil Jaksa Agung Darmono juga menyatakan, akan melihat dan mengecek mengenai informasi soal proyek pembangunan kantor Bupati Melawi. "Nanti akan dicek akan dan kita lihat semua," kata Darmono.