Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
Menurut dia, pihaknya melakukan proses sebagaimana mestinya. Mulai dari tahap penyidikan hingga tuntutan. "Kami tidak bisa menentukan berapa lama," katanya. Adi menyatakan, Kejagung tetap melakukan proses semaksimal mungkin.
Ia menjelaskan, jika penyidik menyatakan fakta hukum sudah memenuhi syarat, maka akan diserahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Ditanya berapa sebenarnya harga pembelian oleh pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk permeter tanah, Adi tak menjelaskan.
Yang jelas, kata dia, dari proses penyidikan ada perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. "Itu bisa dikatakan sebagai bukti perbuatan mereka menyalahgunakan keuangan negara," ungkap Adi.