Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA
Senin, 07 Maret 2011 – 22:00 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka. Hartono adalah bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.
Kasus itu juga telah mengantar mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita ke meja hijau. Pada 7 Desember 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Romli bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.
Namun di tingkat kasasi, MA melepaskan Romli dari hukuman. Pada pertengahan Desember 2010 lalu, majelis kasasi MA menyatakan Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri.(pra/ara/jpnn)