Kasus STIP, LPSK: Laporkan Potensi Kekerasan di Sekolah
Jumat, 13 Januari 2017 – 18:23 WIB
"Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017.
Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini.(cr2/JPG/jpnn)