Kasus Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tahan Ivana Kwelju
Sekitar Februari 2015, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Rynhard Kasman.
"Dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel," kata Karyoto.
Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang.
Pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta.
Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK, sebagaimana perintah awal Tagop.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman untuk DAK tambahan ke rekening bank Johny.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.