Kasus Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tahan Ivana Kwelju
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada 2011-2016.
Ivana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Ivana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ivana bakal mendekam di sel tahanannya setidaknya selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 21 Maret 2022.
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Awal mula keterlibatan Ivana dimulai pada 2015, ketika Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Salah satunya, pembangunan jalan dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.