Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya

Jumat, 22 Juli 2022 – 19:44 WIB
Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke rutan, Jumat (22/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Diketahui, Apartemen Royal Kedhaton digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha Summarecon Agung atau SMRA.

Karyoto menjelaskan, pada 2019 Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan IMB yang mengatasnamakan PT Java Orient Property terkait pembangunan apartemen tersebut.

Apartemen itu berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON (Oon) dan DJK (Dandan) diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta," kata Karyoto.

Sebagai komitmen tanda jadi Haryadi Suyuti mengawal permohonan IMB itu, Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, seperti satu unit sepeda bernilai jutaan rupiah, dan uang tunai Rp 50 juta.

Haryadi kemudian menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Padahal, dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan persyaratan yang tidak sesuai.

"Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," jelas Karyoto.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, kata dia, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti. Baik secara lamgsung maupun melalui perantara Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana.

KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News