Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya

Jumat, 22 Juli 2022 – 19:44 WIB
Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke rutan, Jumat (22/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS (Haryadi Suyuti) dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," kata Karyoto.

Tersangka Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close