Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya
Jumat, 22 Juli 2022 – 19:44 WIB
"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS (Haryadi Suyuti) dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," kata Karyoto.
Tersangka Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)