Kasus Tabrak Lari di Depok, Korban Tewas Dibuang, Pelaku Ganti Pelat Nomor Kendaraan
Minggu, 19 Februari 2023 – 04:51 WIB
Alih-alih bertanggung jawab, ERA malah membuang korban di Kebun Kosong di Kelurahan Rangakapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)