Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu
jpnn.com, TARAKAN - Polisi menggerebek Jaguar Hotel dan SPA di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu (15/2) malam.
Petugas mengamankan tiga orang berinisial IW, AD, dan TH dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara serta terapis," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Sabtu.
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan seksual.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya beberapa barang bukti, salah satunya alat kontrasepsi.
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis, yakni Rp 160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main.
"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," kata Ronaldo.