Kasus Talisayan Diteruskan
Polisi Jamin Tidak akan Ada SP3Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:49 WIB
Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Berdasarkan ini, penyidik yakin kalau ADB melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Jose.
Sementara itu di pihak JPU, berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja. Berdasarkana perbedaan inilah hingga saat ini ADB belum bisa diseret kemejahijau.
Pihak Kepolisian menduga adanya praktek manipulasi pelaksanaannya dimana realisasi pembangunan jalan hanya sepanjang 75 kilometer, padahal sesuai kontrak jalan Talisayan-Batu Lepok dibangun sepanjang 135 kilometer.