Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Tanah Desa, Eks Kades Divonis 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Januari 2015 – 02:03 WIB
Kasus Tanah Desa, Eks Kades Divonis 1,6 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - BREBES – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 1,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Lembahrawa, Kecamatan Brebes, M Sekhudin. Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 28.158.000, subsider 5 bulan penjara.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Antoni SH saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (27/1) menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwi Prapti SH dengan hakim anggota, Gantot Susanto SH MH dan Kalimatul Jumroh SH, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum belum mengambil sikap untuk banding maupun menerima putusan hakim.

“Atas putusan tersebut, jaksa masih pikir-pikir,” ujar Antoni.

Diketahui, M Saekhudin harus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang setelah yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang hasil pembebasan tanah bengkok desa yang terkena proyek tol senilai Rp 120 juta.

Proses pembebasan sendiri berlangsung 2010 lalu. Saat itu desa menjual tanah bengkok dengan luas sekitar 1,5 hektar untuk kepentingan pembangunan jalan tol Pejagan-Pemalang. Dari hasil penjualan itu, desa mendapat uang ganti rugi senilai Rp 366 juta. Kemudian, uang hasil tukar guling dibelanjakan lagi untuk membeli tanah pengganti bengkok dengan luas lebih dari 2 hektar.

Namun setelah dilakukan perhitungan oleh Kejaksaan terdapat selisih harga antara harga jual tanah bengkok dengan pembelian tanah pengganti. Selisih uang penjualan itu kemudian digunakan M Saekhudin untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya itu, Kejaksaan menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah mendapatkan vonis pengadilan, kini terpidana harus menjalani masa hukuman di potong masa tahanan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

BREBES – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 1,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News