Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Tak Ada Unsur Kerugian NegaraJumat, 16 Januari 2009 – 00:55 WIB
Jika tidak terdapat unsur kerugian negara, akan sia-sia melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. ”Kalau diajukan ke pengadilan bisa bebas. Itu yang malu siapa?” tanya pria asal Klaten itu. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan penjualan VLCC menimbulkan kerugian negara USD 5 juta. Namun, MA menyatakan KPPU tidak bisa memutuskan itu sebagai alat bukti. ”Kerugian negara jadi ngambang,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai kuasa hukum Laksamana Sukardi meminta kejaksaan segera menggunakan kewenangannya menerbitkan SP3 dan memberikan rehabilitasi kepada Laks, sapaan Laksamana. ”Setelah satu tahun penyidikan berjalan, penyidik tidak menemukan unsur-unsur penting dalam tindak pidana korupsi,” kata Petrus Salestinus, anggota TPDI, di Gedung Bundar kemarin.