Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Tak Ada Unsur Kerugian NegaraJumat, 16 Januari 2009 – 00:55 WIB
Dalam kasus VLCC, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Selain Laksamana Sukardi dalam kapasitas sebagai mantan komisaris utama Pertamina, dua lainnya adalah mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H. Rohimone.
Kasus tanker itu berawal pada 11 Juni 2004. Ketika itu direksi Pertamina bersama komisaris menjual dua tanker VLCC nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal AS, Frontline, tersebut diduga tanpa persetujuan menteri keuangan.
Hal itu bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu No 89/1991. Namun, kasus yang diduga merugikan negara USD 20 juta-USD 50 juta tersebut memiliki kendala pada penghitungan kerugian negara. (fal/oki)