Kasus Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Nakhoda dan Pemilik Kapal Jadi Tersangka
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 302 Ayat 1, 2, dan 3, Juncto Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," katanya.
Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah dengan rute Desa Samo menuju Tokaka tenggelam di perairan Tokaka. Peristiwa itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita berinisial K (4) dinyatakan hilang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: