Kasus Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Nakhoda dan Pemilik Kapal Jadi Tersangka
jpnn.com, TERNATE - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara menetapkan nakhoda dan pemilik KM Cahya Arafah sebagai tersangka.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan, 18 Juli 2022 lalu.
"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal AN dan pemilik kapal AHI," kata Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim yang dihubungi, Senin (1/8).
Dia menjelaskan bahwa penyidik melakukan penetapan status tersangka kepada kedua orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, polisi sudah meminta keterangan terhadap 12 saksi.
Adapun saksi itu, antara lain, nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
Menurut dia, dalam penetapan kedua orang itu sebagai tersangka, penyidik menganggap telah memenuhi unsur. Namun begitu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.
"Selain itu, kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya.