Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:35 WIB
Tersangka Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Berbeda dengan Supriadi, tersangka Syaiful tidak dijebloskan ke tahanan.
“Dia (Syaiful) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ungkap Kombes Widoni. (mcr29/jpnn)