Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
Minggu, 17 November 2024 – 11:20 WIB
"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong artinya bisa saja gugatan praperadilan Pak Tom Lembong dikabulkan," jelasnya.
Sementara Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa praperadilan juga bisa mempertimbanglkan unsur politik dalam kasus Tom.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim Prapid harus menggalinya,” pungkas Fickar. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: