Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
jpnn.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merespons kasus pencetakan uang palsu Rp 22 miliar di kantor akuntan publik yang diungkap pihak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi yang beralamat di jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja menyampaikan bahwa izin usaha KAP Umaryadi yang dulunya dipimpin oleh Umaryadi, pada 2023 telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.
"Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi juga telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Handang dikutip dari siaran pers, Rabu (26/6).
Selain itu, katanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023.
"Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP," ujar Handang.
Dia menjelaskan bahwa sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan KAP dan personelnya mematuhi standar profesi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Handang mengingatkan bahwa seorang Akuntan Publik (AP) harus mematuhi setiap prinsip dasar etika, di mana salah satunya adalah perilaku profesional.