Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap II kasus ujaran kebencian di media sosial dengan tersangka Ahmad Dhani.
Dhani beserta berkas dan barang bukti sekarang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, secepatnya perkara Dhani masuk ke persidangan.
“Sesuai jadwal hari ini jam sembilan pagi tadi harusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Ketika ditanya apakah Dhani akan ditahan atau tidak, hal itu adalah wewenang dari Kejari Jaksel.
Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 diketahui terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan suami Maia Estianty ini dilaporkan ke polisi lantaran status di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017.