Kasus Vaksin Palsu Masuk Pengadilan, 19 Terdakwa Disidang
Usai pembacaan dakwaan, Sutarman terlihat menganggukkan kepala dan termenung. Sementara kuasa hukum terdakwa, Doni Antares tidak akan mengajukan esepsi (pembelaan).
“Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia,” kata Doni kepada Ketua Majelis Hakim, Marper.
“Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan Senin (14/11) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi,” kata Marper.
Menurut JPU, Andi Adikawira Putra mengatakan, terdakwa telah menyalahi aturan dengan membeli vaksin palsu yang diproduksi oleh Hidayat dan Rita.
Selain itu, apotek yang dikelola terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menjual vaksin pediacel.
“Bahkan terdakwa membawa vaksin dari rumah Hidayat dan Rita menggunakan termos es, sehingga tidak mengacu pada standarisasi penyimpanan vaksin,” ungkap Andi kepada GoBekasi.co.id
Pada sidang perdana ini setidaknya ada 16 tersangka yang mengikuti persidangan Sisanya, tiga tersangka akan menjalani sidang pada Senin (14/11/2016) depan. (van/gob/dil/jpnn)