Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih
Selasa, 18 Juni 2019 – 14:09 WIB
BACA JUGA: Audy Bangga Iko Uwais Kenalkan Silat di Kancah Internasional
Menurut jaksa, Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini sudah dibebaskan beberapa pekan lalu. (mg3/jpnn)