Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Vanessa Angel: Jika di DKI Semua Pelaku Bisa Dipenjara

Rabu, 09 Januari 2019 – 05:11 WIB
Kasus Vanessa Angel: Jika di DKI Semua Pelaku Bisa Dipenjara - JPNN.COM
Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dirreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (5/1) malam. FOTO: ZAIM ARMIES/JAWA POS

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan di atas diatur di pasal 61 ayat 2. (idr)

 

Kasus Vanessa Angel menjadi pemicu public untuk menyoroti kembali hukum yang mengatur soal praktik prostitusi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close