Kasus Vanessa Angel: Jika di DKI Semua Pelaku Bisa Dipenjara
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang hanya berstatus saksi korban dan dilepaskan, menuai polemik di masyarakat. Begitu juga pengusaha bernama Rian yang ngamar dengan Vanessa, setelah menjalani pemeriksaan langsung dilepaskan.
Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bahwa KUHP memiliki paradigma liberal yang berdampak pada perbuatan suka sama suka antara orang dewasa tidak termasuk pidana zina.
Perbuatan itu baru masuk ke pidana zina bila salah satu diantara keduanya memiliki ikatan keluarga. ”Itu pun harus dengan aduan dari istri atau suami dari pelaku, delik aduan,” paparnya.
Kalau tidak ada pengaduan, maka kepolisian tidak bisa untuk memproses hukum terhadap PSK dan penggunanya. Dia mengatakan bahwa biasanya PSK dan penggunanya itu bisa dijerat juga dengan peraturan daerah (Perda). ”Hukumannya denda atau kurungan,” jelasnya.
Sekarang ada perda yang progresif berupa perda syariah. Sehingga, bisa melarang dan memberi sanksi terhadap perbuatan yang salah dalam agama.
”Kalau dalam perda DKI Jakarta sudah ada, perda nomor 8/2007 tentang ketertiban umum pasal 42 (2) hukuman kurungan minimal 20 hari maksimal 90 hari. Atau denda Rp 30 juta hingga Rp 500 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Pengusaha Ngamar dengan Vanessa Kerap Menakut-nakuti Aparat
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pasal 42 ayat (2) Setiap orang dilarang: a.menjadi penjaja seks komersial; b.menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.