Kasus Video Mesum Cut Tari dan Luna Maya Dipraperadilankan
jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat kasus video asusila Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari pada 2010 lalu?
Kasus tersebut memang sudah lama berlalu, bahkan Ariel Noah pun sudah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Namun rupanya, kasus tersebut masih meninggalkan cerita lain. Status Cut Tari dan Luna Maya yang masih tersangka di kepolisian ternyata masih menggantung.
Karena itu pula, status keduanya dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Disebut Reunian Pelaku Video Mesum, Luna Maya Hanya Menyindir
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.
"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan.