Kasus Vina Cirebon, 10 Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, terus berjalan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan bahwa saat ini terdapat 10 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tersebut.
"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).
Dia tidak memerinci pihak-pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK tersebut. Akan tetapi, dia membenarkan informasi bahwa ada pihak dari keluarga Vina di antara 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa alasan saksi mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman yang mereka terima.
Namun, LPSK masih mendalami dan mengonfirmasi hal itu.
Berkaitan dengan adanya tekanan dan ancaman, dia mengatakan bahwa hingga hari ini ada beberapa di antara mereka.
"Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, ya, cuma kami masih mendalami lagi karena keterangan-keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati," ujar Sri.