Kasus Warga Nonmuslim Dilarang Tinggal di Dusun Karet, Kemendagri Salahkan Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri menanggapi kasus pelarangan yang dialami Slamet Jumiarto, warga nonmuslim untuk tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, adanya peraturan desa yang bersifat diskriminatif memperlihatkan pemda lalai. Apalagi, peraturan dengan nomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.
“Kalau lolos berarti kecamatan lalai, kemudian DPRD lalai, Bupati lalai,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Akmal menuturkan, konstitusi memberikan hak yang setara kepada setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Kemudian sebagaimana UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan, semua aturan yang berdiri wajib mengikuti ketentuan pada konstitusi.
BACA JUGA: Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…
“Ketika ada perda, atau peraturan desa, peraturan dusun yang keluar dari ketentuan yang dibuat (konstitusi), berarti terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
Dalam hierarki kekuasaan di Indonesia, sistem pertanggung jawaban pemerintahan dilakukan berjenjang sebagai bagian dari otonomi daerah. Mulai dari Presiden hingga tingkat RT. Oleh karenanya, ketika ada peraturan yang melanggar di tingkat desa, maka itu menjadi kewenangan camat dan bupati/walikota selaku pemberi delegasi.
Dia menambahkan, camat atau bupati tidak perlu takut untuk melakukan monitoring ataupun evaluasi terhadap aturan-aturan yang ada di bawah. Jika terjadi pelanggaran, maka bupati/walikota wajib melakukan pembatalan.