Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak
Jumat, 19 Juli 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kejagung menilai, skandal restitusi pajak yang diduga mencapai triliunan rupiah itu, lebih berat ke permasalahan pajak dibanding pidana korupsi.
"Setelah kita teliti dan digelar perkaranya, teryata kasusnya lebih berat ke permasalahan pajak," kata Basrief, Jumat (19/7).
Penyerahan perkaranya sendiri lanjut Basrief sudah dilaksanakan sekira 3 bulan lalu. Kasus Wilmar diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:00 WIB - Hukum
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
Rabu, 15 Mei 2024 – 23:41 WIB - Nasional
Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - Olahraga
Perasaan Tak Biasa Ahsan/Hendra Setelah Lulus 16 Besar Thailand Open 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:15 WIB - Olahraga
Liga Inggris: Menanti Keajaiban Arsenal di Akhir Pekan
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:28 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 16 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Kamis, 16 Mei 2024 – 05:20 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:00 WIB