Kasus Hilangnya Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
jpnn.com, MEDAN - Misteri hilangnya uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumatera Utara di parkiran Kantor Gubernur Sumut terkuak. Itu setelah empat orang pelaku pencurian dikabarkan telah dibekuk kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat tersangka ditangkap di kawasan Riau.
Mereka adalah Niksar Sitorus, 36, warga Desa Parbuluan IV, Dairi, Niko Demos Sihombing, 41, warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing, 22, warga Jalan Lintong Ni Huta, Siborong-Borong, Humbang Hasundutan, dan Indra Haposan Nababan, 39, warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia.
Sedangkan dua tersangka lainnya bernama Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan kepada petugas, uang tersebut telah dibagi-bagi para pelaku. Dan, terpaksa menembak kaki tersangka Indra Haposan karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Namun, soal penangkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto belum mau memberikan penjelasan, namun dia membenarkan telah yang ditangkap.
“Iya ada beberapa yang ditangkap. Nanti kami ekspose,” ujarnya pasca unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (24/9) malam usai pertemuan di Kodim 0201/BS
Hal senada dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto yang ada di lokasi yang sama. “Kami akan segera ekspose,” ucap Dadang singkat menolak merinci soal penangkapan para pelaku.