Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasusnya Direkayasa, Tersangka Pembunuhan Nia Praperadilkan Polisi

Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Wardiaman

Sabtu, 12 Desember 2015 – 07:05 WIB
Kasusnya Direkayasa, Tersangka Pembunuhan Nia Praperadilkan Polisi - JPNN.COM
WArdiaman Zebua digiring polisi untuk jalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Foto: Johannes Saragih/BAtam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan praperadilan itu, diajukan kuasa hukum tersangka, Wardaniman Larosa terhadap Polresta Barelang, dalam hal ini Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Saifudin selaku termohon.

"Kita sangat bersyukur praperadilan diterima PN Batam pada 3 Desember lalu. Sesuai rencana, sidang perdana praperadilan Wardiaman Zebua selaku pemohon akan diselenggarakan pada 5 Januari 2016 mendatang," ujar Wardaniman seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12). 

Wardaniman mengatakan, ada tiga alasan permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Batam. Pertama, adanya unsur rekayasa tidak sahnya penangkapan. Pemohon ditangkap secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat tugas resmi.

"Bukan surat perintah penangkapan, melainkan Surat Perintah Tugas No. SP.GAS/101.B/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal Oktober 2015. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Jo Pasal 18 KUHAP," terang pria yang berkantor di Tebet Barat, Jakarta Selatan tersebut.

Diapun semakin yakin, dengan diterimanya praperadilan ini, kliennya tidak bersalah dan hanya dijadikan sebagai objek praduga oleh pihak termohon dalam mengukap kasus pembunuhan berantai di Batam. 

"Di sini jelas ada asas praduga dan pelanggaran HAM," sebut Wardaniman.

Kedua, kata Wardaniman, tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi. Karena saat menggeledah rumah termohon tidak menunjukkan surat izin Ketua PN Batam dan tidak pernah membuat Berita Acara Penggeledahan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP.

BATAM - Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengajukan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News