Kata Ahli Bahasa, Menteri ESDM Boleh Laporkan Ketua DPR
jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan tentang legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia terjawab sudah.
Ahli bahasa DR Yayah Basariah yang dihadirkan dalam rapat MKD, Selasa (24/11) menyatakan seorang menteri boleh melaporkan Ketua DPR, tidak terbatas oleh jabatan menteri/eksekutif yang melekat terhadap dirinya.
Dengan demikian, ketentuaan legal standing Sudirman Said berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD, tidak perlu diperdebatkan lagi.
Secara utuh, dalam pasal itu disebutkan laporan 'dapat' disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
"Kalau bicara tentang pengertian masyarakat perseorangan lalu ditautkan dengan Menteri yang menjadi pengadu, maka esuai maknanya, perseorangan itu individual, boleh atau dapat sesuai dengan makna, diizinkan, tidak dilarang, sesuai makna yang terkandung dalam makna. Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh Pak Menteri misalnya. Atau boleh disampaikan menteri," kata Yayah Basariah.
Sebelum memberikan penjabarannya, Wakil Ketua MKD Junirmart Girsang sudah lebih dulu meminta Yayah memberikan dokumen yang menyatakan Yayah Basariah serang ahli bahasa.
Setelah menunjukkan dokumen, Yayah juga meyakinkan MKD bahwa dirinya sudah jadi ahli bahasa sejak 1976.
"Saya Socio linguist. Beberapa kali menjadi saksi ahli. Saya melihat bahasa dari konteks sosial. Saya melihat bahasa tidak bebas dan monolitik. Karena ini bahasa hukum Indonesia bukan bahasa Indonesia hukum. Saya peneliti bahasa. Jadi socio linguist sejak 1976," tegasnya.