Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Ahli Bahasa, Menteri ESDM Boleh Laporkan Ketua DPR

Selasa, 24 November 2015 – 17:37 WIB
Kata Ahli Bahasa, Menteri ESDM Boleh Laporkan Ketua DPR - JPNN.COM
Menterti ESDM Sudirman Said. FOTO: dok/jpnn.com

Nah, dalam paparannya soal makna kata 'dapat' dalam tata beracara MKD sesuai pasal 5 Ayat 1, Yayah menjelaskan bahwa dalam konteks struktur kalimat yang dimaksud, makna kata 'dapat' adalah 'bisa' atau 'boleh'. Dalam kamus menyatakan bahwa kata dapat adalah bisa dan boleh. 

Yayah juga mengatakan kata 'boleh' menjadi bagian makna kata 'dapat'. Kata boleh setelah ditelusurinya dalam kamus, bermakna 'dapat'. Bahkan ada makna sejalan dengan itu yaitu, boleh juga bersinonim dengan diizinkan dan bersinonim atau berpadanan dengan tidak dilarang.

Dengan kata lain, lanjutnya, untuk membaca konteks pengaduan dapat disampaikan oleh dapat bersulihan, boleh disampaikan, diizinkan disampaikan, tidak dilarang disampaikan dan sesuai tertera, dapat disampaikan.

"Kata 'dapat' tergolong pada bentuk kata bantu. Harus dibaca dengan kata kerja yang mengikutinya, yaitu 'dapat disampaikan'. Saya juga membaca pengertian siapa itu pengadu. Pengadu juga disebut di situ setiap orang. Siapapun orang bisa mengadu. Dalam kata pengadu saya peroleh dari UU juga. Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," tegasnya.

Mendapat penjelasan dari Yayah, Ketua MKD Surahman Hidayat mengucapkan terimakasih karena MKD telah mendapat penjelasan soal mak kata 'dapat' yang menjadi perdebatan dalam menindaklanjuti perkara Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. 

"Terima kasih, tapi forum ini tidak mengambil keputusan, tapi nanti di pleno (keputusannya). Klarifikasi makna kata sudah disampaikan," ujarnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Perdebatan tentang legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News