Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual

Jumat, 03 September 2021 – 21:51 WIB
Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual - JPNN.COM
Tangkapan layar Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani. ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani menyoroti dugaan pelecehan yang dialami pegawai KPI dan mengaitkannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Shinta mendengar kabar ada sejumlah perubahan dalam RUU PKS.

Misalnya, penghalusan definisi pemerkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.

Kami mendengar ada sejumlah perubahan dari RUU tersebut, misalkan pemangkasan 85 pasal termasuk pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban. Ada juga penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual," ujar Shinta, Jumat (3/9).

Shinta mengemukakan pandangannya saat memberi sambutan pada seminar bertajuk 'Apa yang Bisa Kita Lakukan Sembari Menunggu RUU PKS Disahkan?'.

Seminar ini diselenggarakan secara daring.

Dalam pemaparannya Shinta menyebut juga mendengar kabar terdapat usulan dari Baleg DPR untuk mengganti nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Shinta terlebih dahulu menyoroti terkait dugaan pelecehan seorang pegawai KPI.

Kata pemerkosaan dalam RUU PKS kabarnya mau diganti menjadi pemaksaan hubungan seksual, benar enggak ya?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News