Katak Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi
jpnn.com - MEDAN – Berpisah dua tahun dengan sang istri, membuat Hermanto Karo-karo alias Katak (28) tidak kuasa melawan nafsu birahinya yang sudah di ubun-ubun. Mawar, nama samaran bocah berusia 6 tahun yang masih punya ikatan darah dengannya jadi sasaran pelampiasannya.
Sumut Pos (Grup JPNN.com), Minggu (22/11) melaporkan, aksi bejat warga Kampung Semangat, Gang Horas, Kelurahan Medan Kriyo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, terjadi Kamis (20/11) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, Tety br Simanjuntak, ibu korban sedang tidur siang.
Siang itu, Katak memanggil korban yang sedang bermain di luar rumah, lalu membawanya ke kamar mandi. Berikutnya, Katak melucuti pakaian korban dan memaksa menyalurkan nafsu bejatnya.
Akibat pemaksaan itu pula, korban menangis kuat menahan sakit pada kemaluannya. Panik, Katak langsung pergi meninggalkan korban. Seiring dengan itu, Tety terbangun dari tidur akibat kuatnya jerit sang anak.
Sadar teriakan yang didengarnya adalah suara putrinya, Tety segera mencari asal suara yang akhirnya mengarahkannya ke kamar mandi. Setibanya di sana, perempuan ini menemukan korban menangis dan kondisi setengah telanjang.
Ingin tahu kejadian sebenarnya, Tety pun bertanya kepada korban tentang apa yang membuatnya menangis. Dengan polosnya korban menyebutkan kalau Katak memasukkan sesuatu ke kemaluannya.
Mendengar itu, Tety segera bergegas dan melapor kepada kepala desa. Atas laporan tersebut, bersama beberapa warga, Katak dijemput dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah Tety.
Setelah diamankan dan dibawa ke rumah kepala desa, disaksikan warga, aparat desa sempat merembukkan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun oleh Tety, mediasi langsung ditolak. Atas penolakan itu, Katak diserahkan ke Polsek Sunggal pada malam itu juga atau sekitar pukul 22.00.