Katanya Kirim Meubel, Eh... Ternyata di Dalam Ribuan Barang Ilegal
jpnn.com, JAMBI - Ribuan slop rokok ilegal berhasil diamankan Personel Unit II KM 35 Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas bersama Polda Jambi di Pos PJR KM 35, Senin (10/7).
Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta melalui Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro menyebutkan, barang bukti rokok yang diamankan tersebut tidak memiliki pita cukai atau ilegal.
"Penangkapan dari rekan-rekan lalu lintas bekerja sama dengan Subdit Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang memuat barang mencurigakan," ujar AKBP Guntur Saputro seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Barang bukti diamankan yakni 41 kardus dengan isi 3.280 slop, total ada 656.000 batang. Modus yang digunakan, pelaku menyembunyikan rokok di bawah mebel kayu jati.
"Kalau dijual per bungkus sekitar Rp10 ribu," sebut Guntur.
Melakukan pemeriksaan mendalam, rokok ini dibawa dari Kota Jepara menuju Dumai. Pengirim meubel dengan rokok ilegal berbeda. Tindak lanjutnya, sang sopir mobil Iwan Fitriyanto ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Alam selaku kernet masih sebagai saksi.
Tersangka melanggar Pasal 59 dan Pasal 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Selanjutnya akan kita serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjutnya," jelasnya.