Katanya Kirim Meubel, Eh... Ternyata di Dalam Ribuan Barang Ilegal
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto, melalui Kasat PJR, AKBP Swittanto, menyebutkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa menggunakan truk ekspedisi Sanjaya Expres jenis Isuzu Elf putih K 1972 GH.
"Mereka terjaring dalam pemeriksaan rutin oleh anggota di Pos PJR KM 35," sebut AKBP Swittanto.
Menurutnya, Kamis (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB mobil berangkat dari Kota Jepara. Mereka membawa bahan meubel jati dengan tujuan bongkar di Kota Palembang, Jambi, Kota Kandis dan Dumai. Namun dibawahnya diisi dengan rokok merek Elank sebanyak 41 ball dengan isi 3.280 Total ada 656.000 batang.
Truk ekspedisi ini tiba di Palembang pada Minggu (9/7) dan Jambi pada Senin (10/7). Mereka menurunkan sebagian mebel jati yang dibawa.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju Riau dengan sisa muatan mebel jati beserta 41 ball rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Namun pada saat melewati Pos PJR Unit II KM 35 diberhentikan oleh petugas PJR," jelasnya.
Setelah diperiksa, diamankan barang bukti rokok ilegal. Keduanya langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan sementara. (pds)