Katanya Pungli Diberantas, Masih Ada Tuh
Meskipun ada calo yang benar-benar menguruskan dokumen, ada juga kasus warga yang ditipu calo.
Hal tersebut terungkap saat mereka menyadari dokumen kependudukan yang dibuat oleh calo ternyata palsu.
”Ada beberapa warga yang mengeluhkan kejadian tersebut, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka mengurus pembuatannya di luar Disdukcapil,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit warga yang menilai bahwa pembuatan dokumen kependudukan merepotkan.
Terutama saat antrean panjang di Disdukcapil.
Karena adanya tenggat waktu perekaman e-KTP, warga cenderung memilih membayar orang untuk mengurus dokumen kependudukan.
Marzuki mengatakan, mengurus dokumen kependudukan sebenarnya mudah dan gratis.
Cukup mengurus di loket resmi di kantor Disdukcapil, dapat dijamin dokumen warga akan dicetak.