Katanya Pungli Diberantas, Masih Ada Tuh
Selasa, 01 November 2016 – 12:44 WIB
Pelayanan pun bisa diselesaikan dalam tempo tiga hari.
”Seperti untuk pembuatan KTP, cukup siapkan persyaratan wajib, yakni surat pengantar dari ketua RT setempat (domisili), surat pengantar dari kelurahan atau desa dan membawa KTP lama serta kartu keluarga,” katanya. (sei/ign/jos/jpnn)