Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Katanya Sedang Pijat, Kok Dua-Duanya Tanpa Busana?

Kamis, 23 Januari 2020 – 23:54 WIB
Katanya Sedang Pijat, Kok Dua-Duanya Tanpa Busana? - JPNN.COM
Pemilik panti pijat plus plus. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, KEDIRI - Satreskrim Polsek Gampengrejo bersama anggota Reskrim Polres Kediri membongkar  bisnis prostitusi berkedok panti pijat. Dalam beroperasi, panti pijat ini menyediakan sejumlah layanan plus-plus.

Panti pijat bernama HHK itu berada di jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SI sang pemilik panti pijat.

"Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang pelanggan bersama seorang terapis dalam kondisi setengah tanpa busana," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

AKBP Lukman mengatakan setiap layanan pijat, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu, dengan rincian 150 ribu untuk jasa pijat dan Rp 200 ribu untuk jasa layanan plus-plus.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan celana dalam laki-laki, tisu bekas, seprei, handuk, buku rekap penghasilan pijat, serta sejumlah uang tunai.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” kata Kapolres. (yos/pojokpitu/jpnn)

Seorang pelanggan bersama terapis sedang dalam kondisi setengah tanpa busana di kamar.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News