Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
jpnn.com, DENPASAR - Tim dari Kepolisian Daerah Bali membongkar modus dugaan layanan prostitusi berkedok layanan spa di Seminyak, tepatnya di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dugaan praktik prostitusi terjadi di Flame Spa Seminyak.
"Modus spa kebugaran, tetapi memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil dan diakhiri dengan hand job," kata Kombes Jansen Avitus di Denpasar, Selasa (17/9/2024).
Dia mengatakan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi sebagaimana diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Penggerebekan spa yang menyediakan layanan plus-plus itu dilakukan polisi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Operasi itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya informasi tentang dugaan praktik prostitusi di tempat spa kebugaran.
Saat dilakukan penggerebekan oleh polisi, tiga orang wanita diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EG, HE dan RI.