Anak Buah Kombes Dedi Bergerak, 9 Terapis Diangkut, Lihat Fotonya, Duh
jpnn.com, TANGERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Tangerang, Selasa (31/5) dini hari.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dua orang tersangka.
“Kedua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (15/6).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sembilan perempuan yang menjadi terapis atau melayani lelaki hidung belang.
Dia menuturkan kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber di media sosial.
“Di platform MiChat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan,” kata Dedi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari penyelidikan kemudian pelaku mengajak bertransaksi di ruko yang ada di Tangerang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.