Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
"Kapan diserahkannya dan kepada siapa berkas itu diserahkannya," ujar Katarina membacakan pesan WA JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Tidak berhenti di situ saja, Katarina juga pernah mempertanyakan kembali kasusnya ke penyidik Subdit Jatanras dan jawabannya yang diterima beda lagi.
“Katanya sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Australia dan tinggal menunggu jawaban dari pihak Kedutaan," ujarbya lagi.
Waktu dilakukan pengecekan ke Hubinter, berbeda lagi jawabannya. Hubinter menyatakan bahwa penyidik menginformasikan berkas Ernie sudah p21 sehingga menurut mereka sudah selesai.
“Atas kasus ini, saya berharap diberi keadilan mengingat sudah lima tahun saya berjuang sendiri,” kata Katarina.
Dia juga berharap dapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sudah dua kali berkirim surat untuk meminta atensinya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MA menyatakan, Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu sebagaimana dilaporkan Katarina ke Polda Metro Jaya.
Hukuman penjara terhadap Aky Jauwan dan Eva tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.