Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
jpnn.com, JAMBI - Ko Apex, kekasih Dinar Candy, dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Tuntutan tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/11).
"Sidang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut terdakwa Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara dan sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi H Nanang Rahman," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo dilansir Antara.
Dalam sidang itu, Ko Apex disebut telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.
Kekasih Dinar Candy itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Selain itu, barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.
Adapun semua barang bukti tersebut diminta jaksa dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ko Apex.