Dalam posisi ini, pihak kreditor juga harus ikut bertanggung jawab dengan memberikan penghapusan atas “hutang-hutang haram” semacam ini. "Bahkan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melakukan tuntutan kepada pihak kreditor untuk membayar ganti rugi dan perbaikan. Mengingat kerusakan yang ditimbulkan bagi rakyat dan bangsa akibat berbagai penerapan agenda ekonomi neoliberalisme serta praktek korupsi hutang luar negeri," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terhadap indikasi penyelewengan pengelolaan hutang luar negeri