KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum
Senin, 23 Februari 2009 – 15:04 WIB
Setelah menuntut pertanggungjawaban aktor-aktor domestik, pihak kreditor internasional juga harus dimintakan pertanggung jawabannya karena transaksi hutang luar negeri melibatkan dua pihak yakni debitor dan kreditor. "Terlebih jika terdapat policy matrix ataupun berbagai macam persyaratan (conditionalities) yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, yang pada kenyataannya melanggar undang-undang dan lebih banyak menguntungkan kepentingan ekonomi pihak kreditor," katanya.
Dia mencontohkan kasus hutang yang mengikat (tied loan). Sebuah kondisi di mana negara peminjam, oleh karena meminjam utang luar negeri, diwajibkan membeli barang-barang atau jasa dari kontraktor dari negara pemberi hutang, hingga mengurangi nilai nominal dari jumlah hutang yang diterima. Hal ini terjadi karena perbuatan over-pricing atas barang-barang yang diperlukan untuk hutang proyek (project loan) yang dibebankan kepada rakyat Indonesia.
Diperkirakan sekitar 30–33 persen dari hutang proyek Bank Dunia merupakan hasil perbuatan sengaja meninggikan nilai hutang. "Perbuatan ini jelas merupakan praktek penipuan yang sengaja dilakukan oleh para kreditor internasional," tegasnya lagi.