Kaukus Pancasila Ungkap 2 Penyebab Kerusuhan Tanjungbalai
jpnn.com - JAKARTA - Kaukus Pancasila sangat prihatin atas kekerasan berlatar SARA yang terjadi di Tanjungbalai Sumatera Utara dan meminta pemerintah segera menyelesaikan penyebabnya.
Melalui sikap tertulis pada Senin (1/8), Kaukus Pancasila memandang kejadian tersebut melukai rasa kebangsaan dan mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta sila Persatuan Indonesia.
Kaukus Pancasila memahami bahwa peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait volume pengeras suara masjid yang dirasa menggangu, namun kemudian direkayasa sedemikian rupa melalui penyebaran informasi yang palsu dengan tujuan mendorong kebencian dan kerusuhan.
"Kami melihat bahwa ada dua permasalahan utama yang mendorong terjadinya kerusuhan. Pertama, masalah yang terkait dengan pengeras suara, dan kedua masalah yang terkait dengan siar kebencian," kata Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq.
Terkait pengeras suara, Kaukus Pancasila memandang bahwa kegiatan keagamaan umat manapun tidak semestinya dilakukan secara berlebihan, seperti penggunaan pengeras suara yang mungkin dapat menggangu pihak lain.
Menurut Maman, Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 telah mengatur bahwa penggunaan pengeras suara ke luar supaya tidak meninggikan suara yang berakibat pada hilangnya simpati pihak lain, dan hanya berlaku untuk panggilan azan, sementara untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti doa dan khutbah hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.
Karenanya Anggota Komisi VIII DPR itu menegaskan bahwa mengeraskan azan jangan sampai hanya menimbulkan 'polusi suara' yang justru menimbulkan antipati umat agama lain. "Panggilan Adzan sebaiknya dilakukan oleh muadzin yang bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan," ujar Maman.
Menurut politikus PKB itu, instruksi Dirjen Bimas Islam juga kurang tersosialisasi ke masyarakat. Ia juga mendorong pengaturan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan diatur melalui peraturan yang lebih tinggi agar tersosialisasi dan bisa ditegakkan lebih tegas.