Kaum Perempuan Dilarang Tampil jadi MC di Acara Gubernur Bali, IWAPI Geram
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia atau IWAPI menolak tindakan diskriminasi berupa larangan Master of Ceremony (MC) perempuan di acara Gubernur Bali, Wayan Koster.
Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Umum IWAPI Nita Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Nita menyampaikan hal itu menyusul adanya curhatan seorang MC di media sosial yang mengaku dilarang tampil di atas panggung selama membawakan acara Gubernur Bali.
“Sebagai perempuan saya sangat kecewa masih ada diskriminasi kepada kaum wanita saat ini. Perempuan Indonesia adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum, sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 ( persamaan kedudukan di dalam hukum) dan pasal 28 D (1,2,3) ( perlakuan yang sama di hadapan hukum, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," tegas Nita.
Menyikapi hal tersebut Nita meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan upaya yang strategis dan tepat sasaran untuk mencapai kondisi kondusif, yang mana para pekerja perempuan seni bisa kembali bekerja dan beraktivitas di panggung dan di muka umum.
Nita menjelaskan dalam Konvensi Penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan ( CEDAW ) dinyatakan dengan tegas bahwa perlindungan terhadap perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara.
“Perlu di ingat ada Pasal 5 dan 6 UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi, serta pasal 190 (1) yang berhubungan dengan UU no. 11/2020 adanya sanksi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Jadi siapa pun saat ini tidak boleh ada lagi diskriminasi kepada suku, agama, ras dan perempuan," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar unggahan seorang perempuan yang merupakan master of ceremony (MC) di Bali di media sosial.