Kawal Penerapan Kaidah Tata Kelola Perusahaan, LPEI Gandeng PPATK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan LPEI oleh Ketua Dewan Direktur LPEI, Rijani Tirtoso dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, pada Jumat, (19/8).
Kerja sama dengan PPATK ini akan meningkatkan pemahaman LPEI untuk mengantisipasi terhadap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada aliran dana yang diperoleh, maupun yang disalurkan dalam kegiatan bisnis LPEI.
Selain itu, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPEI dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi.
Untuk itu, kerja sama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso mengatakan kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, sosialisasi anti pencucian uang serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“LPEI sebagai Lembaga keuangan khusus milik pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi. Hal ini selaras dengan nilai budaya LPEI, APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas dan Kreatif),” kata Rijani Tirtoso.
Apresiasi disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana atas kerja sama ini.