Kawanan Bajing Loncat yang VIral Ditangkap, Nih Barang Buktinya
Senin, 18 Oktober 2021 – 13:55 WIB
"Kemarin yang viral di medsos mengambil kurang lebih 50 kilogram beratnya dengan nilai Rp325 ribu," tutur Erwin.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Ini menjadi perhatian kita semua dalam rangka keamanan perjalanan pengangkutan bahan bangunan dan bahan-bahan lain yang tentu akan berpengaruh pada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada," kata Erwin. (antara/jpnn)